PENANGANAN BENCANA KEBAKARAN RUMAH TINGGAL

12 Oktober 2021    SATPOL PP


Setelah menerima laporan kejadian kebakaran pukul 03.05 WIB, 8 personil petugas Regu Damkar Satuan Polisi Pamong Praja segera bergegaas menuju lokasi Bpk. Purwanto di Jln. Arlan Dusun Joho RT.04 RW.02 Desa Pasirian Kec. Pasirian dengan menggunakan 3 unit kendaraan Pemadam Kebakaran di bantu oleh 1 Regu Penegak Pol PP dan Damkar PT. Mustikatama serta personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pasirian.


Kebakaran diduga dipicu oleh api di dalam tungku warung kopi Bpk. Purnomo yang tidak dimatikan hingga terjadinya bencana kebakaran hingga melahap bangunan induk rumah tinggal. Pada peristiwa tersebut telah diupayakan penanganan awal oleh Bpk. Purnomo bersama warga sekitar namun keterbatasan sarana dan prasarana, api tetap membesar hingga datangnya Regu Damkar Satpol. PP. dan Damkar Mustikatama. secara keseluruhan kurang lebih 20 personil terlibat dalam upaya pemadaman api hingga pukul 07.00 WIB api berhasil dipadamkan.


Seusai penanganan, setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh petugas melakukan kalkulasi kerusakan dan menentukan estimasi kerugian material secara keseluruhan mencapai 200 Juta Rupiah. Sedangkan korban jiwa tidak ada, mengingat kemunculan api telah diketahui pemilik rumah sejak awal hingga dilakukan penanganan awal kebakaran bersama warga setempat.