Kewajiban Pelaku usaha membuat dan melaporkan LKPM secara online

15 September 2021    DPMPTSP


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, melalui Bidang Penanaman Modal melakukan pengawasan dan pengendalian terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lumajang. Menurut Kepala Bidang Penanaman Modal, Abdul Munir, AMK, S.Pd, Selasa 14 September 2021, ditemui usai mengunjungi PT. BOGA ERA SENTOSA dan UD FAJAR JAYA yang terletak di Kecamatan Sukodono, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam rangka meningkatkan kesadaran para investor atau pelaku usaha untuk melaporkan realisasi investasi pada setiap triwulan.


LKPM disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara online yang dilaporkan mandiri oleh perusahaan yang telah memiliki hak akses melalui lkpmonline.bkpm.go.id. “Jika ada kendala dalam menyampaikan laporan, akan dibimbing oleh tim teknis DPMPTSP, sehingga LKPM dapat disampaikan tepat waktu,” ungkapnya, Abah Munir. Dijelaskan, bagi perusahaan yang tidak menyampaikan laporannya tepat waktu, DPMPTSP Kabupaten Lumajang akan memberikan surat teguran bahkan bisa dilakukan penutupan. "Melalui kegiatan ini diharapkan pelaku usaha atau investor semakin disiplin dalam menyampaikan LKPM," tutupnya. (Ags/Mnr).