Terus berproses miliki MPP, layanan publik DPMPTSP di evaluasi KemenPAN dan RB

14 September 2021    DPMPTSP


Rumusan program strategis dalam RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 mencakup 20 (dua puluh) Program, dan program ke-18 adalah "Pembangunan Mal/Pusat Pelayanan Perizinan Satu Atap yang terintegrasi dari seluruh proses perizinan". Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) mengharuskan adanya pendampingan dan penjaminan mutu dari KemenPAN dan RB dalam tiap tahapan, termasuk pemenuhan salah satu prasyarat, yakni hasil evaluasi pelayanan publiknya bernilai baik.


DPMPTSP dan Dinas Dukcapil menjadi organisasi pelaksana pelayanan yang dinilai oleh KemenPAN dan RB, puncaknya pada desk evaluation, yakni evaluasi secara virtual yg dilakukan oleh evaluator, pada tanggal 9 September 2021 yang lalu.


"Ibu Wakil Bupati Lumajang telah menandatangi Komitmen MPP dengan Menteri PAN dan RB pada Maret 2021, maka kami sebagai pelaksana layanan publik pada DPMPTSP berupaya maksimal dalam evaluasi ini, tentunya dengan pendampingan Bagian Organisasi Setda Kab.Lumajang", terang Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Wahyuning Indriasih.


Plt.Kepala DPMPTSP, Akhmad Taufik Hidayat, pasca desk evaluation meminta jajaran internal untuk memberikan bukti dukung dan klarifikasi agar hasil evaluasi dicapai maksimal. "Semua catatan perbaikan, baik yg dapat kita lampirkan bukti dukung pelengkap saat ini agar segera dikirim kepada evaluator, untuk yg bersifat kebijakan maka akan menjadi perhatian kita ke depan", tandasnya.


Evaluasi layanan publik oleh KemenPAN dan RB adalah evaluasi yang ketiga, setelah sebelumnya DPMPTSP dievaluasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Ombudsman RI. (Why)