LKPM wajib dipenuhi setiap Pelaku Usaha

30 Agustus 2021    DPMPTSP


Dalam upaya mendorong para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan kunjungan ke para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini sebagai bagian dari tugas pengendalian penanaman modal, yang meliputi kegiatan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah memperoleh ijin berusaha agar pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kunjungan lapangan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang terdiri dari unsur Bidang Penanaman Modal, Bidang PTSP, dan Sekretariat.


“Selama masa Pandemi COVID 19, Tim Monev tetap melaksanakan kegiatan monev dengan memperhatikan Protokol Kesehatan” ujar Abdul Munir, AMK., Kepala Bidang Penanaman Modal Kabupaten Lumajang. Tim Monev juga memberikan informasi mengenai tatacara pengisian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang wajib di laporkan setiap triwulan sesuai amanat undang-undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM RI No. 27 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.


Prinsip LKPM ditujukan untuk memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. LKPM dapat disampaikan dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh BKPM melalui OSS atau dapat juga disampaikan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id. Dengan menyampaikan LKPM, Investor telah berperan dalam penyampaian Peta Investasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Lumajang, sehingga membantu Pemerintah dalam mengambil kebijakan bagi pertumbuhan investasi. Dengan adanya investasi tersebut diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lumajang. (Bid PM/ Glh/ Rfq)