Menara Telekomunikasi, wajib memiliki IMB Menara.

26 Agustus 2021    DPMPTSP


Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2020, pasal 23 bahwa Setiap Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib memiliki izin yang diantaranya Izin Mendirikan Bangunan Menara.


Ketua Tim Verifikasi PM-PTSP, Wahyuning Indriasih, S.STP, S.IP, M.Si yang didampingi oleh Tim Teknis dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Hari Kamis, 19 Agustus 2021 melakukan tinjauan Lapangan ke lokasi Tower di Ds Sumber Urip, Kec Pronojiwo atas permohonan Izin Mendirikan Bangunan Tower Transmisi Telekomunikasi PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk. Lokasi peninjauan sudah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana surat informasi rencana tata ruang dari dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab Lumajang.


Tinjauan lapangan atau survey lapangan bersama tim Verifikasi PM-PTSP dilaksanakan untuk memastikan kesesuian data yang dimohonkan dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini dilakukan agar dalam penerbitan IMB tidak menyalahi aturan yang ada.(why/glh/rfq)