Operasional Industri di masa PPKM Darurat COVID 19

09 Juli 2021    DINDAG


Mengutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, PPKM Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU point b bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH), dan pada point c ayat 1 sektor esensial salah satunya industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, semua perusahaan industri dan Kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobiltas Kegiatan industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor essential dan kritikal bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM Darurat. Para perusahaan tersebut harus melaporkan operasionalisasi dan mobiltas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui SIINas sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam SE Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021.

Kemenperin juga mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Dalam upaya pemenuhan penanganan Covid 19, Kemenperin mendukung upaya sektor industri berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien Covid-19 seperti oksigen, tabung oksigen, ventilator, obat-obatan, alat pelindung diri, masker, dan alat kesehatan lainnya

Dalam Webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri yang diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada para pelaku industri, asosiasi industri, serta pemerintah daerah khususnya di wilayah Jawa dan Bali mengenai peraturan yang berlaku bagi sektor industri pada periode PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin menggunakan IOMKI sebagai instrumen pemantauan aktivitas industri karena memiliki mekanisme pelaporan. Ia menambahkan, SE Menperin No. 2 Tahun 2021 sekaligus merevisi SE Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

“Terdapat perubahan dalam tatacara pelaporan di IOMKI. Perusahaan yang sebelumnya mengunggah berkas laporan dalam format pdf ke akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sekarang bisa langsung melakukan pengisian formular yang telah disiapkan di akun perusahaan. “Kami menyiapkan fitur-fitur yang memudahkan para pelaku industri, menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di fasilitas produksi dan sarana-prasarana industri,” jelas Eko.

IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan Kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana industri agar memudahkan aparat saat memeriksa kesesuaian. Pada IOMKI terdapat keterangan industri tersebut masuk dalam sektor kritikal atau esensial,

Dirjen KPAII mengimbau manajemen perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk terus disiplin melakukan penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan kawasan industri, sehingga keberlangsungan aktivitas industri dapat terjaga. “Kami mengapresiasi perusahaan industri dan kawasan industri yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga persebaran Covid-19 selama satu tahun terakhir dapat dikendalikan dengan cukup baik,” pungkas Eko.

Bagaimana cara mendapatkan IOMKI ?

Pastikan perusahaan sudah memiliki akun SIINas, apabila perusahaan belum memiliki akun SIINas, segera daftarkan perusahaannya.

Mengutip dari situs resmi Kemenperin, untuk mendapatkan akun, perusahaan harus melakukan registrasi di Website SIINas yang beralamat siinas.kemenperin.go.id proses ini hanya dilakukan satu kali saja.

Secara garis besar proses pendaftaran akun terbagi atas empat tahap, yakni sebagai berikut:

1. Melakukan registrasi secara online melalui website SIINas

2. Menyiapkan dokumen asli Nomor Pokok Wajib Pajak Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Tetap (bagi perusahaan industri), Surat Izin Usaha Perdagangan (jika ada), Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Importir Produsen/Umum (jika ada), Surat Kuasa dari perusahaan yang dibubuhi materai.

3. Membawa dokumen asli untuk di validasi pada unit pelayanan publik

4. Mendapatkan username dan password di unit pelayanan publik dan akun dapat digunakan

Untuk dapat memulai proses pendaftaran perusahaan dapat mengklik tulisan Registrasi Akun SIINas. Selanjutnya perusahaan akan dihadapkan dengan formulir registrasi dan mengisi data identitas perusahaan, seperti bentuk badan usaha, nama perusahaan, provinsi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Importir (API). Jika seluruh data telah diisi perusahaan akan dapat mengklik tombol Simpan. Selanjutnya, sistem akan menyarankan UPP yang terdekat bagi perusahaan untuk mengambil user name dan password, dengan langkah sebagai berikut:

1. Perusahaan bisa kembali login akun SIINas di siinas.kemenperin.go.id.

2. Klik e-Service

3. Pilih Izin Operasional dan Mobilitas

4. Pilih Laporan Mingguan

5. Unggah dokumen Laporan IOMKI dengan format PDF

6. Klik Kirim

Setelahnya bisa mengisi form yang ditampilkan dilayar dan klik Simpan