DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA (SERVICE OF EXCELLENT) MEL

30 Juni 2021    DINKES


Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang wujudkan pelayanan publik yang prima (service of excellent) melalui Reformasi Birokrasi


 


Reformasi birokrasi adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara.


Ditinjau dari segi bahasa Birokrasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu bureau dan cracy yang bisa diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan struktur berbentuk piramida dengan maksud mengorganisir sesuatu secara teratur melalui sebuah sistem guna mencapai tujuan tertentu. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan birokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.


Sementara Maximilian Weber, atau lebih dikenal dengan Max Weber, seorang ahli ekonomi politik dan sosiolog dari Jerman, yang juga merupakan salah satu pendiri ilmu sosiologi dan administrasi negara, menerjemahkan birokrasi sebagai bentuk organisasi yang penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi dimaksudkan sebagai suatu sistem otorita yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai peraturan. Selain itu, birokrasi juga dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh orang banyak dalam hal ini adalah aparatur pelaksana.


Paradigma lama yang berkembang saat ini mengartikan birokrasi sebagai suatu sistem yang rumit, menyulitkan dengan pelayanan seadanya, tanpa standar serta ditemukan pula adanya maladministrasi, adanya pungli, lemahnya profesionalitas aparatur pelaksana, dan rendahnya komitmen pimpinan untuk melayani publik. Melalui reformasi birokrasi paradigma lama ini diubah menjadi paradigma baru pelayanan publik yang prima (service of excellent) melalui reformasi birokrasi.


Reformasi birokrasi merupakan bukti nyata keseriusan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan berbagai terobosan dan inovasi pada 8 area perubahan Reformasi Birokrasi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Pembangunan reformasi birokrasi dilakukan secara bertahap dengan mengembangkan sinergitas guna mewujudkan hasil nyata dan berdampak pada visi dan misi Kabupaten Lumajang. Dinas Kesehatan juga menerapkan motto “TEPAT” yaitu Transparan, Efektif dan efisien, Profesional, Akuntabel, dan Terpercaya dalam melayani masyarakat.


Sebagai pondasi dalam sistem pemerintahan, dalam birokrasi terdapat aparatur yang menjalankan roda pemerintahan. Dalam mendukung reformasi birokrasi aparatur berkewajiban menjalankan tugas dan fungsinya mengacu pada indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan bersama dengan pimpinan. Pencapaian target kinerja tentunya sangat dipengaruhi oleh budaya kerja aparatur. Sejalan dengan semangat perubahan Reformasi Birokrasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang meningkatkan budaya kerja baik aparatur dengan penerapan budaya kerja “Segar Berdaya” yaitu Sehat, Bugar, Bersih, Selalu Waspada, dan Siap Berkarya. Peningkatan kedisiplinan aparatur melalui “Pekan Kedisiplinan” yang dilaksanakan setiap bulan mendukung poin kelima yaitu “Siap Berkarya”. Pekan ini bertujuan untuk mengubah pola pikir karyawan di Dinas Kesehatan mengenai kedisiplinan dalam bekerja. Dengan adanya peningkatan kedisiplinan dalam berkerja diharapkan adanya peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.


Dinas kesehatan juga melakukan inovasi dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui Public Safety Center (PSC 119). PSC memadukan penanganan gawat darurat pada tingkat pra rumah sakit. Tujuan PSC adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawat daruratan serta mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.


Pembangunan reformasi birokrasi diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik prima (service of excellent) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang pada khususnya dan mendukung pencapaian visi misi Kabupaten Lumajang pada umumnya.