OMBUDSMAN Republik Indonesia Nilai Pelayanan Publik DPMPTSP

29 Juni 2021    DPMPTSP


Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur sambangi DPMPTSP Kabupaten Lumajang pada Senin (28/6) lalu. DPMPTSP bersama beberapa perangkat daerah dan instansi lain pelaksana layanan publik di Kabupaten Lumajang menjadi lokus penilaian. Selain aspek fisik sarana penunjang pelayanan, ketersediaan sarana serta perlakuan khusus pelayanan bagi penyandang disabilitas, Ombudsman juga mengeksplorasi informasi terkait prosedur dan mekanisme pelayanan.


Informasi yang tersaji sebagai media informasi berbentuk banner, brosur, maupun dokumen dilihat kesesuaiannya dengan informasi digital dalam website https://dpmptsp.lumajangkab.go.id/, hal ini dalam rangka penjaminan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang sama pada semua media yang digunakan oleh DPMPTSP.


Bukti komitmen dan integritas personil pelaksana layanan publik turut menjadi aspek yang dinilai, demikian halnya dengan keberadaan petugas, sarana dan mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.


Ombudsman memberikan beberapa catatan khusus guna perbaikan pelayanan, yakni penyajian mekanisme dan prosedur diharapkan dikemas dalam bentuk bagan alir (flow chart) agar lebih sederhana dan mudah dipahami pengguna, pengukuran tingkat kepuasan masyarakat hendaknya juga ditambahkan dalam website. Ombudsman berharap ada perbaikan dalanm penyajian informasi terkait layanan, dimana pengguna dapat secara langsung mengakses informasi tanpa harus menggunakan aplikasi khusus (misal : pdf reader atau pdf viewer) serta tidak mewajibkan pengguna untuk melakukan pengunduhan dokumen lebih dahulu sebelum membaca isi informasi didalamnya.


(bid, pelayananperizinan, 2021)