Jam Layanan Kembali Normal, Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan Covid-19

08 Maret 2021    DPMPTSP


Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Nomor : 800/ 675/ 427.72/2021 Tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang , pada tanggal 3 Maret 2021, Jam Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang bersiap memasuki Tatanan Normal Baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru.


Dengan Adaptasi Kebiasaan Baru ini, Jam Layanan Perizinan dan Non Perizinan serta Pengaduan dan Data Infomasi pada DPMPTSP Kab. Lumajang kembali normal. Jam Pelayanan pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.00 Wib, untuk istirahat pada pukul 12.00 - 13.00 dan pada hari Jumat 08.00 – 14.00 Wib dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 – 13.00 wib dengan mematuhi Potokol Kesehatan.


Terkait dengan Adaptasi Kebiasaan Baru ini, masyarakat/ pemohon yang akan melakukan pengurusan Izin, Investasi atau layanan lainnya di DPMPTSP, wajib mematuhi protokol kesehatan, mulai dari wajib memakai APD seperti masker, mencuci tangan sebelum masuk, pemeriksaan suhu badan, tetap menjaga jarak baik dengan sesama pemohon yang mengurus izin, maupun jarak dengan Petugas Pelayanan serta melakukan etika batuk dan bersin yang benar.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M.Hum mengimbau, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat selalu mengenakan masker untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.


"Kami sangat menghimbau, semua ASN dan masyarakat atau pemohon yang berkepentingan dengan DPMPTSP menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan" terang dia saat rapat pejabat struktural dan karyawan di Ruang Rapat DPMPTSP


Untuk mengurangi kontak fisik atau mewujudkan Physical Distancing, masyarakat/ pemohon dapat memanfaatkan Layanan e-lacak tracking berkas melalui website dpmptsp.lumajangkab.go.id guna mengetahui status berkas permohonan izin yang diajukan. Caranya pun mudah, cukup dengan menggunakan Android /HP dengan memasukan kode nomor berkas saja. Jika ada hal yang belum jelas, atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Pemohon dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan, Galih Wahyu Setiawan, S. KM pada HP/WA Nomor : 0811-328-6464. (Rfq, Glh)