Satpol PP Kab Lumajang melaksanakan Penertiban kepada PKL yang tidak menempati tempat yang sudah dianjurkan atau disepakati. Penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) adalah upaya untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pedagang kaki lima di ruang publik. Tujuan utama penertiban ini adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta untuk memastikan bahwa kegiatan pedagang kaki lima tidak mengganggu aktivitas lainnya