Sosialisasi perundang-undangan terkait usaha perikanan budidaya perairan umum daratan (PUD) yang dilaksanakan oleh bidang pesisir dan pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Jatim bertempat di Aula Dinas Perikanan Kab. Lumajang. Dengan peserta berjumlah 30 orang yang berasal dari pembudidaya ikan di sekitar ranu klakah dan ranu pakis. Pemateri dari Bidang Perikanan Budidaya DKP prov. Jatim yaitu ibu Pungky Kumaladewi, S.Pi dan Bpk Kepala Dinas Perikanan Kab.Lumajang yaitu bpk Nurman Riyadi, S.Pi. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penting nya penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), keharusan memiliki Nomor induk berusaha (NIB) dan perlunya keikutsertaan pembudidaya untuk turut menjaga dan melestarikan sumber daya perikanan yang ada di Wilayah PUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.