Standar Pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang

01 Maret 2024    DPMD


JENIS – JENIS PELAYANAN


1.   PELAYANAN ATAS FASILITASI PROSES ADMININSTRASI PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTI ANTAR WAKTU KEPALA DESA


§  STANDAR PELAYANAN FASILITASI PROSES ADMININSTRASI PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTI ANTAR WAKTU KEPALA DESA


a.     Persyaratan


§  Membawa identitas diri (KTP / SIM)


§  Membawa SK Perangkat Desa atau Staf Desa


§  Membawa Surat Pengantar dari Kecamatan


§  Apabila Kepala Desa meninggal dan mengundurkan diri disertakan Surat Kematian dan Surat Pernyataan bermaterai.


b.     Prosedur pelayanan


§  Mengisi Buku Tamu di Ruang Pelayanan


§  Petugas mengantarkan Tamu ke Bidang Pemerintahan Desa


§  Melaksanakan pelayanan fasilitasi proses administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pengganti antar waktu Kepala Desa berdasarkan permasalahan yang ada


§  Memberikan penjelasan, saran / (feedback) terhadap permasalahan yang ada


§  Tamu melaporkan kembali ke Ruang Pelayanan terkait konsultasi dan koordinasi tersebut


c.      Biaya pelayanan


Tidak ada biaya untuk pelayanan (gratis)


d.     Waktu Pelayanan


Selama hari kerja dan diselesaikan dalam waktu 1 sampai dengan 2 hari


e.      Produk pelayanan


Terdistribusikannya surat dan laporan ke instansi yang bersangkutan (Bagian Hukum) sampai terlantiknya Kepala Desa yang baru


 


 


 


f.       Pengaduan


Apabila ada pengaduan, silahkan melaporkan melalui website dpmdesa.lumajangkab.go.id atau Nomor handphone pelayanan dan pengaduan 085854646412.


2.   PELAYANAN ATAS KONSULTASI DAN KOORDINASI ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD)


§  STANDAR PELAYANAN PELAYANAN ATAS KONSULTASI DAN KOORDINASI ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD)


a.     Persyaratan


§   Membawa identitas diri (KTP / SIM)


§  Membawa SK Tenaga Pendamping Desa (TPD) / Perangkat Desa


§  Membawa surat pengantar pengajuan alokasi dana desa (ADD) atau dana desa (DD)


§  Membawa kelengkapan berkas pengajuan


b.     Prosedur pelayanan


§  Mengisi Buku Tamu di Ruang Pelayanan


§  Petugas mengantarkan Tamu ke Bidang Pemerintahan Desa


§  Melaksanakan pelayanan konsultasi dan koordinasi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) berdasarkan permasalahan yang ada


§  Memberikan penjelasan, saran / (feedback) terhadap permasalahan yang ada


§  Tamu melaporkan kembali ke Ruang Pelayanan terkait konsultasi dan koordinasi tersebut


c.      Biaya pelayanan


Tidak ada biaya untuk pelayanan (gratis)


d.     Waktu Pelayanan


Selama hari kerja dan diselesaikan dalam waktu 1 sampai dengan 2 hari


e.      Produk pelayanan


Terdistribusikannya surat permohonan / penyaluran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) ke instansi yang bersangkutan (Badan Pengelola Keuangan Daerah) sampai tersalurkan ke Rekening Kas Desa


f.       Pengaduan


Apabila ada pengaduan, silahkan melaporkan melalui website dpmdesa.lumajangkab.go.id atau Nomor handphone pelayanan dan pengaduan 085854646412.


 


3.   PELAYANAN ATAS KONSULTASI DALAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN (RT, RW, PKK, POSYANDU GERBANGMAS SIAGA, LPM DAN KARANG TARUNA), LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT


§  STANDAR PELAYANAN ATAS KONSULTASI DALAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN (RT, RW, PKK, POSYANDU GERBANGMAS SIAGA, LPM DAN KARANG TARUNA), LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT


a.     Persyaratan


§  Membawa identitas diri (KTP / SIM)


§  Membawa SK sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan


§  Membawa Juknis / Juklak Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan (contoh Juknis Posyandu Gerbang Mas Siaga)


§  Membawa Proposal yang akan dikonsultasikan untuk BKK (Bantuan Keuangan Khusus)


b.     Prosedur pelayanan


§  Mengisi Buku Tamu di Ruang Pelayanan


§  Petugas mengantarkan Tamu ke Bidang Pemberdayaan Masyarakat


§  Melaksanakan pelayanan konsultasi dan koordinasi berdasarkan permasalahan yang ada


§  Memberikan penjelasan, saran / (feedback) terhadap permasalahan yang ada


§  Tamu melaporkan kembali ke Ruang Pelayanan terkait konsultasi dan koordinasi tersebut


c.      Biaya pelayanan


Tidak ada biaya untuk pelayanan (gratis)


 


 


d.     Waktu Pelayanan


Selama hari kerja dan diselesaikan dalam waktu 1 sampai dengan 2 jam, untuk BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dibutuhkan waktu 1 hari untuk pengecekan proposal


e.      Produk pelayanan


Tercapainya hasil evaluasi sesuai dengan juknis / juklak dan Proposal BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dapat diverifikasi oleh instansi yang bersangkutan (Badan Pengelola Keuangan Daerah)


f.       Pengaduan


Apabila ada pengaduan, silahkan melaporkan melalui website dpmdesa.lumajangkab.go.id atau Nomor handphone pelayanan dan pengaduan 085854646412.


 


4.  PELAYANAN ATAS KONSULTASI DAN KOORDINASI DALAM PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT DESA (BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA), BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA), PASAR DESA DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG))


§  STANDAR PELAYANAN ATAS KONSULTASI DAN KOORDINASI DALAM PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT DESA (BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA), BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA), PASAR DESA DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG))


a.     Persyaratan


§  Membawa identitas diri (KTP / SIM)


§  Membawa SK Pengurus BUMDesa / BUMDesMa


§  Membawa Juknis / Juklak Teknologi Tepat Guna


§  Membawa Proposal yang akan dikonsultasikan untuk BKK (Bantuan Keuangan Khusus) atau Pembentukan BUMDesa / BUMDesMa


b.     Prosedur pelayanan


§  Mengisi Buku Tamu di Ruang Pelayanan


§  Petugas mengantarkan Tamu ke Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat


§  Melaksanakan pelayanan konsultasi dan koordinasi berdasarkan permasalahan yang ada


§  Memberikan penjelasan, saran / (feedback) terhadap permasalahan yang ada


§  Tamu melaporkan kembali ke Ruang Pelayanan terkait konsultasi dan koordinasi tersebut


c.      Biaya pelayanan


Tidak ada biaya untuk pelayanan (gratis)


d.     Waktu Pelayanan


Selama hari ke