PEMASANGAN PAPAN LARANGAN PENGGUNAAN ALAT TANGKAP YANG DILARANG

01 April 2020    DINAS PERIKANAN


Dinas Perikanan Kab Lumajang melalui Kegiatan Bidang Perikanan Tangkap dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan pada tanggal 1 April 2020 melakukan kegiatan Pemasangan Papan Larangan penggunaan alat tangkap yg dilarang yaitu setrum ikan, racun ikan, bom ikan, buang sampah di sejumlah titik perairan umum di Kabupaten Lumajang meliputi rawa tlepuk dan rawa dampar Kecamatan Pasirian, Kali Asem dan dam sangku Kecamatan Lumajang, rowo kancu kec padang,dam rakinten dan rowo sumo kecamatan Tekung, rawa krasak dan rawa gedhang klutuk kecamatan Yosowilangun dan sungai bawean kec jatiroto. Masing-masing Perairan Umum Daratan tersebut telah dipasang satu unit papan larangan.


Pemasangan papan larangan tersebut merupakan implementasi dari Perbup Lumajang No 78 tahun 2019 upaya dalam pengelolaan dan pelestarian sumber daya perikana  di perairan umum dari penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan agar dapat dimanfaatkan oleh nelayan perairan umum secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, pemenuhan kebutuhan protein hewani dari mengkonsumsi ikan dalam mengantisipasi stunting serta kelestarian sumberdaya perairan tetap terjaga.