PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME

04 Maret 2024    SATPOL PP


PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME


 


Dalam rangka meningkatkan ketertiban umum, pagi ini Regu Beruang Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang melaksanakan penertiban terhadap reklame yang pemasangannya tidak berijin/masa berlaku ijin sudah habis, dan atau reklame yang pemasangannya menggunakan sarana prasarana jalan/rambu lalu lintas sehingga  mengganggu pemandangan dan keindahan kota, serta  reklame yang pemasangannya membahayakan/mengancam keselamatan pengguna jalan/melintang di atas jalan.


 


Hasil penertiban hari ini ditemukan 26 benner yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan. Yang berlokasi di Wilayah Kota Lumajang 


 


Senin/04 Maret 2024