DPMPTSP FASILITASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN PENANAMAN MODAL

21 November 2023    DPMPTSP


Pojok Info – Lumajang. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 maupun Peraturan Pemerintah Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 5 Tahun 2021, bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu mengundang 40 perusahaan (PMA dan PMDN) yang ada di Kabupaten Lumajang beserta OPD teknis bertempat di Café Alka, Senin (20/11).


Tujuan diadakannya acara ini adalah membuka ruang diskusi dan dialog seluruh pemangku kepentingan dalam rangka memberikan kepastian perizinan untuk pelaku usaha  terkait acuan yang digunakan dalam penentuan parameter penapisan risiko.


"Kami akan terus memfasilitasi para pelaku usaha, terkait dengan permasalahan maupun kendala yang dihadapi tentang pemenuhan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan juga pengisian perizinan berusaha OSS RBA" jelas Abdul Munir, Kepala Bidang Penanaman Modal dalam sambutannya.


Dalam kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan penanaman modal ini membutuhkan kerjasama antara berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai keberhasilan. Dengan adanya pendekatan yang terkoordinasi, transparansi, dan dialog terbuka, diharapkan masalah yang timbul dalam penanaman modal dapat diselesaikan dengan efektif dan memastikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.


Dihadirkan juga beberapa narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Samsul Arifin S.Sos M.M (Analis Kebijakan Penanaman Modal Ah?i Muda ) DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Karni Issetiyawati (Tenaga Pendamping LKPM Provinsi Jawa timur). (Dpmptsp~Agusz)