Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Lumajang

08 Desember 2022    SATPOL PP


Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai bertempat di pendopo kantor kecamatan Senduro. Kamis, 8 Desember 2022.


Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SATPOL PP Lumajang (Didik Budi Santoso, SH, MM.), dalam laporannya menyampaikan, bahwa Satpol PP kabupaten Lumajang selain melakukan operasi peredaran rokok ilegal, juga melakukan edukasi tentang cukai melalui kegiatan Sosialisasi dibidang cukai bekerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo, menghadirkan 150 peserta dari kelompok masyarakat, Motor Antique Club Indonesia (MACI), dan kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) Senduro.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang (Drs. Agus Triyono, M.Si.) membuka kegiatan sosialisasi ini secara langsung dan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah kabupaten Lumajang memerangi rokok ilegal.


Kegiatan dilanjut dengan sosialisasi ketentuan dibidang cukai dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo (Nangkok Pasaribu, S.E,. M.A.), memberikan pemahaman dan manfaat cukai bagi masyarakat. 


Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai dan manfaat cukai bagi masyarakat.