SATPOL PP Brantas Reklame Liar di Wilayah Lumajang

17 Oktober 2022    SATPOL PP


Satpol PP Kabupaten Lumajang melaksanakan penertiban perijinan reklame meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat agar benar-benar terjadi kondisi yang bersih dan tertib di wilayah Lumajang.