MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KABUPATEN LUMAJANG

17 Oktober 2022    DPMPTSP


POJOK INFO-Lumajang. Kabupaten Lumajang yang memiliki luas wilayah 179,1 km² dan berpenduduk sebesar 1.044.700 jiwa (data tahun 2020), kini telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP Kabupaten Lumajang merupakan fasilitas pelayanan publik yang menyediakan ruang dengan berbagai fasilitas yang memadai dan diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima pelayanan publik dari petugas pelayanan perizinan. Pembangunan MPP ini diharapkan dapat mendukung kegiatan pemerintah dari fungsi ekonomi, terutama mempermudah dan mempercepat setiap perizinan, khususnya izin-izin usaha untuk menggerakkan ekonomi nasional.


Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Lumajang ini merupakan solusi bagi pelayanan di Kabupaten Lumajang yang kurang terstuktur dan terlaksana dengan baik sehingga memakan waktu lama karena siklus panjang tersebut pada umumnya dilakukan di berbagai tempat yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang.


Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Lumajang ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Pengelolaan MPP dilakukan secara terpadu dan terintegrasi untuk menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (dpmptsp-agus z)