PENERIMAAN CALON PENDMPING SOSIAL KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) WILAYAH KEC. JATIROTO & LUMAJANG

20 September 2019    DINSOS


Dalam rangka pelaksanaan penanganan Fakir Miskin di Wilayah III, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk Tahun 2020, membutuhkan tenaga pendamping sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang kompeten di Kabupaten Lumajang untuk wilayah Kecamatan Jatiroto dan Lumajang, dengan persyaratan sebagai berikut :


 


·      Persyaratan Administrasi


1.   Berumur minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun, sehat jasmani dan rohani (bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil)


2.   Pendidikan minimal D3


3.   Untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) minimal ijazahnya SLTA


4.   Diutamakan Warga setempat (tinggal diwilayah kecamatan)


5.   Diutamakan wirausahawan setempat/ berjiwa wirausaha


6.   Bisa mengendarai sepeda motor roda 2 (dua), memiliki SIM C dan diutamakan memiliki motor


7.   Diutamakan memiliki pengalaman dalam pelayanan kesejahteraan sosial atau sudah mengikuti pelatihan bidang kesejahteraan sosial minimal 1 kali


8.   Lancar berkomunikasi dengan baik


9.   Sehat jasmani dan rohani


10.   Berkelakuan baik


11.   Dapat mengoperasikan komputer dan internet


12.   Tidak memiliki double job (seperti : menjadi aparat desa, guru honorer dengan waktu mengajar lebih dari 2 kali dalam seminggu)


13.   Bukan Pegawai Negeri Sipil


14.   Tidak Berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik ditunjukan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhkan materai Rp. 6000,-


 


·      Berkas Lamaran terdiri dari :


1.     Mengajukan surat lamaran yang di tulis tangan yang diajukan kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III dan bermaterai Rp. 6000,-


2.     Melampirkan Daftar Riwayat Hidup yang di tangani dan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 ( form terlampir )


3.     Melampirkan FC. KTP, NPWP dan Ijazah terakhir


4.     Melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas


5.     Melampirkan SKCK (jika telah dinyatakan lulus tes wawancara)


6.     Melampirkan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan di tandatangani (sesuai form terlampir)


 


·       Surat Lamaran harap dibawa langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Jalan A. Yani No. 199 Lumajang, paling lambat tanggal 25 September 2019 pada jam kerja.