TINGKATKAN PELAYANAN PELAPORAN PERUSAHAAN, DINAS PERDAGANGAN KENALKAN APLIKASI SI DILAN KEPADA PERUS

27 Desember 2021    DINDAG


Sebagai upaya meningkatkan layanan pelaporan perusahaan, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perdagangan menyelenggaran Sosialisasi Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Perdagangan dan Industri Lumajang (SI DILAN) bagi Pemilik Perusahaan dan Industri Kecil Menengah (IKM). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Perdagangan Senin (13/12/2021).


 


Sosialisasi yang diselenggarakan selama 2 hari pada tanggal 13 s/d 14 Desember 2021 tersebut di buka oleh Kepala Dinas Perdagangan Hairil Diani. Dalam sambutannya, Hairil menjelaskan maksud dari Sosialisasi tersebut mengenalkan sarana pelaporan sektor perdagangan dan industri yang terdigitalisasi, sehingga aktifitas Ekspor, Pedagangan Antar Daerah dan Perdagangan Daerah setiap bulannya dapat terekam dan terintegrasi. Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai acuan untuk merumuskan kebijakan serta merencanakan program dan kegiatan yang tepat guna dan tepat sasaran.


 


“Harapannya Perusahaan-perusahaan yang ada di Lumajang beserta IKM dapat tertib melaporkan aktifitas perdagangannya melalui aplikasi SI DILAN” jelasnya. Ia menjelaskan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Pasal 64 disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menyampaikan data perusahaan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melalui Dinas terkait. Dalam hal ini pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang.


 


Sementara itu, Kasie Promosi dan Pelayanan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, Agus Zainal sebagai narasumber dalam Sosialisasi ini juga menjelaskan bahwa penerapan Aplikasi SI DILAN ini dapat mendukung Perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal atau yang di lebih kenal dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM).